SEKILAS SEJARAH NU
Keterbelakangan baik secara mental, maupun ekonomi
yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat
kungkungan tradisi, telah menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk
memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan
organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan
"Kebangkitan Nasional". Semangat kebangkitan nasional memang terus
menyebar ke mana-mana - setelah rakyat pribumi sadar terhadap
penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain. Sebagai
jawabannya, muncullah berbagai organisasi pendidikan dan pembebasan.
Kalangan pesantren yang selama ini gigih melawan kolonialisme, merespon
kebangkitan nasional tersebut dengan membentuk organisasi pergerakan,
seperti Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) pada 1916. Kemudian
pada tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan
"Nahdlatul Fikri" (kebangkitan pemikiran), sebagai wahana pendidikan
sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Dari situ kemudian
didirikan Nahdlatut Tujjar (pergerakan kaum saudagar). Serikat itu
dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya
Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagai
kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat
pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.
Berbagai komite dan
berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah
itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan
lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah
berkordinasi dengan berbagai kyai, akhirnya muncul kesepakatan untuk
membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU. NU
adalah sebuah organisasi Islam terbesar di Indonesia. NU didirikan di
Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan tanggal 31 januari 1926
M. Pendirinya adalah HADRATUSSYAIKH K.H. HASYIM ASY’ARI (Pengasuh
Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur). NU bergerak di bidang
keagamaan, pendidikan dan sosial.
Untuk menegaskan prisip dasar
organisasi ini, maka K.H. Hasyim Asy'ari merumuskan kitab Qanun Asasi
(prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal
Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam khittah NU,
yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan
bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.
PEDOMAN, AQIDAH DAN ASAS NU :
NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, sebuah pola pikir yang
mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum
ekstrem naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak
hanya al-Qur'an, sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah
dengan realitas empirik
NU berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas
NU Beraqidah Islam menurut Faham Ahlussunnah waljama’ah, dalam bidang
aqidah (teologi) mengikuri Imam Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur
Al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari madzhab empat
(Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali) sebagaimana yang tergambar dalam
lambang NU berbintang 4 di bawah; Sementara dalam bidang tasawuf,
mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang
mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara NU berasaskan kepada Pancasila dan UUD 1945.
CIRI UTAMA ASWAJA NU :
1. Sikap Tawassuth (di tengah-tengah) dan I’tidal (keseimbangan) yaitu
sikap moderat yang berpijak pada prinsip keadilan dan menghindari
perilaku tatharruf (Ekstrim)
2. Sikap Tasamuh yaitu sikap toleran yang berintikan menghargai perbedaan pandangan dan kemajemukan identitas budaya
3. Sikap Tawazun yaitu sikap seimbang demi terciptanya keserasian hablumminannas dan hamblumminallah.
Ini yang membedakan dengan kelompok yang mengaku Ahlussunnah waljama’ah
lainnya seperti : MMI (majelis Mujahidin Indonesia), FPI (Fron Pembela
Islam), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), Laskar Jihad Ahlussunnah Wal
Jama’ah, Salafi, Jama’ah tabligh atau jawlah.
MOTTO NU :
المحافظة على القديم الصالح والاخذ بالجديد الاصلح
“Memelihara nilai-nilai lama yang masih baik dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih baik lagi”
TUJUAN NU
"Berlakunya ajaran Islam yang manganut faham Ahlussunnah waljama'ah
untuk terwujudnya tataan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan,
kesejahteraan umatdan demi terciptanya rahmat bagi semesta"
USAHA-USAHA NU
1. Di bidang agama, mengupayakan terlaksananya ajaran Islam yang menganut faham Ahlussunnah waljama'ah,
2. Di bidang pendidikan, pengajaran dan kebudayaan mengupayakan
terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta
pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam, untuk membina
umat agar menjadi muslim yang bertakwa, berbudi luhur, berpengetahuan
luas dan terampil serta berguna bagi agama, bangsa dan Negara.
3. Di
bidang sosial, mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di bidang
kesehatan, kemaslahatan dan ketahanan keluarga, dan pendampingan
masyarakat yang terpinggirkan (mustadl’afin).
4. Di bidang ekonomi, mengupayakan peningkatan pendapatan masyarakat dan lapangan kerja / usaha untuk kemakmuran yang merata.
5. Mengembangkan usaha-usaha lain melalui kerjasama dengan pihak
dalammaupun luar negheri yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna
terwujudnya khaira ummah
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
1. Pengurus Besar (tingkat Pusat).
2. Pengurus Wilayah (tingkat Propinsi)
3. Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota) atau Pengurus Cabang Istimewa untuk kepengurusan di luar negeri
4. Pengurus Majlis Wakil Cabang / MWC (tingkat Kecamatan)
5. Pengurus Ranting (tingkat Desa / Kelurahan)
6. Pengurus Anak Ranting (tingkat kelompok dan atau suatu komunitas)
Untuk Pusat, Wilayah, Cabang, dan Majelis Wakil Cabang, setiap kepengurusan terdiri dari:
1. Mustasyar (Penasihat)
2. Syuriyah (Pimpinan tertinggi)
3. Tanfidziyah (Pelaksana Harian)
Untuk Ranting dan Anak ranting, setiap kepengurusan terdiri dari:
1. Syuriyah (Pimpinan tertinggi)
2. Tanfidziyah (Pelaksana harian)
LEMBAGA-LEMBAGA NU
Merupakan pelaksana kebijakan NU yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu. Lembaga ini meliputi :
1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama’ disingkat LDNU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang pengembangan Agama
Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal jama’ah.
2. Lembaga
Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’ disingkat LP Ma’arif NU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang pendidikan dan
pengajaran formal.
3. Lembaga/Ikatan Pencak Silat Nu Pagarnusa disingkat IPS NU Pagarnusa,
bertugas mengembangkan dan melebarkan sayap bidang seni beladiri penak
silat demi kejayaan NU juga pelindung, penjaga NU dari paham-paham lain,
juga sebagai pasukan elit NU.
4. Rabithah Ma’ahid al Islamiyah disingkat RMI,
bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang pengembangan
pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
5. Lembaga Perekonomian
Nahdlatul Ulama’ disingkat LPNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama’ di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama’
6. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama’ disingkat LP2NU,
bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang pengembangan
pertanian, lingkungan hidup dan ekploitasi kelautan.
7. Lembaga
Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama’ disingkat LKKNU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang kesejahteraan
keluarga, sosial dan kependudukan.
8. Lembaga Kajian dan
Pengembangan Sumberdaya Manusia disingkat LAKPESDAM, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang pengkajian dan
pengembangan Sumber Daya Manusia.
9. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan
Hukum disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan,
konsultasi dan kajian kebijakan hokum..
10. Lembaga Seni Budaya
Muslimin Indonesia disingkat LESBUMI, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama’ di bidang pengembangan seni dan budaya.
11. Lembaga
Amil Zakat, Infaq dan Shodaqah Nahdlatul Ulama’ disingkat LAZISNU,
bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat, infaq dan
shodaqah kepada mustahiqnya.
12. Lembaga Waqaf dan Pertanahan
Nahdlatul Ulama’ disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta
mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik
Nahdlatul Ulama’.
13. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama’
disingkat LBMNU, bertugas membahas dan memecahkan masalah-masalah yang
maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang memerlukan kepastian
hukum.
14. Lembaga Ta’mir Masjid Indonesia disingkat LTMI bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang pengembangan dan
pemberdayaan Masjid.
15. Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul
Ulama’ disingkat LPKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’
di bidang kesehatan.
LAJNAH NU
Lajnah NU Merupakan pelaksana program Nahdlatul Ulama (NU) yang memerlukan penanganan khusus. Lajnah ini meliputi:
1. Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat LFNU, bertugas mengurus masalah hisab dan ru’yah, serta pengembangan ilmu falak.
2. Lajnah Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU, bertugas
mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab / buku serta
media infmormasi menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah.
3. Lajnah Pendidikan Tionggi Nahdlatul Ulama disingkat LPTNU bertugas mengembangkan Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar