Sabtu, 14 Juli 2012

SEKILAS SEJARAH NU

                                                     SEKILAS SEJARAH NU

       Keterbelakangan baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, telah menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan "Kebangkitan Nasional". Semangat kebangkitan nasional memang terus menyebar ke mana-mana - setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain. Sebagai jawabannya, muncullah berbagai organisasi pendidikan dan pembebasan.

       Kalangan pesantren yang selama ini gigih melawan kolonialisme, merespon kebangkitan nasional tersebut dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) pada 1916. Kemudian pada tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan "Nahdlatul Fikri" (kebangkitan pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Dari situ kemudian didirikan Nahdlatut Tujjar (pergerakan kaum saudagar). Serikat itu dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagai kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.

      Berbagai komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi dengan berbagai kyai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU. NU adalah sebuah organisasi Islam terbesar di Indonesia. NU didirikan di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan tanggal 31 januari 1926 M. Pendirinya adalah HADRATUSSYAIKH K.H. HASYIM ASY’ARI (Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur). NU bergerak di bidang keagamaan, pendidikan dan sosial.

Untuk menegaskan prisip dasar organisasi ini, maka K.H. Hasyim Asy'ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.

PEDOMAN, AQIDAH DAN ASAS NU :
NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya al-Qur'an, sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik
NU berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas
NU Beraqidah Islam menurut Faham Ahlussunnah waljama’ah, dalam bidang aqidah (teologi) mengikuri Imam Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali) sebagaimana yang tergambar dalam lambang NU berbintang 4 di bawah; Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara NU berasaskan kepada Pancasila dan UUD 1945.

CIRI UTAMA ASWAJA NU :
1. Sikap Tawassuth (di tengah-tengah) dan I’tidal (keseimbangan) yaitu sikap moderat yang berpijak pada prinsip keadilan dan menghindari perilaku tatharruf (Ekstrim)
2. Sikap Tasamuh yaitu sikap toleran yang berintikan menghargai perbedaan pandangan dan kemajemukan identitas budaya
3. Sikap Tawazun yaitu sikap seimbang demi terciptanya keserasian hablumminannas dan hamblumminallah.
Ini yang membedakan dengan kelompok yang mengaku Ahlussunnah waljama’ah lainnya seperti : MMI (majelis Mujahidin Indonesia), FPI (Fron Pembela Islam), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), Laskar Jihad Ahlussunnah Wal Jama’ah, Salafi, Jama’ah tabligh atau jawlah.

MOTTO NU :

المحافظة على القديم الصالح والاخذ بالجديد الاصلح

“Memelihara nilai-nilai lama yang masih baik dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih baik lagi”


TUJUAN NU
"Berlakunya ajaran Islam yang manganut faham Ahlussunnah waljama'ah untuk terwujudnya tataan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umatdan demi terciptanya rahmat bagi semesta"

USAHA-USAHA NU
1. Di bidang agama, mengupayakan terlaksananya ajaran Islam yang menganut faham Ahlussunnah waljama'ah,
2. Di bidang pendidikan, pengajaran dan kebudayaan mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam, untuk membina umat agar menjadi muslim yang bertakwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil serta berguna bagi agama, bangsa dan Negara.
3. Di bidang sosial, mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di bidang kesehatan, kemaslahatan dan ketahanan keluarga, dan pendampingan masyarakat yang terpinggirkan (mustadl’afin).
4. Di bidang ekonomi, mengupayakan peningkatan pendapatan masyarakat dan lapangan kerja / usaha untuk kemakmuran yang merata.
5. Mengembangkan usaha-usaha lain melalui kerjasama dengan pihak dalammaupun luar negheri yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya khaira ummah

STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
1. Pengurus Besar (tingkat Pusat).
2. Pengurus Wilayah (tingkat Propinsi)
3. Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota) atau Pengurus Cabang Istimewa untuk kepengurusan di luar negeri
4. Pengurus Majlis Wakil Cabang / MWC (tingkat Kecamatan)
5. Pengurus Ranting (tingkat Desa / Kelurahan)
6. Pengurus Anak Ranting (tingkat kelompok dan atau suatu komunitas)

Untuk Pusat, Wilayah, Cabang, dan Majelis Wakil Cabang, setiap kepengurusan terdiri dari:
1. Mustasyar (Penasihat)
2. Syuriyah (Pimpinan tertinggi)
3. Tanfidziyah (Pelaksana Harian)

Untuk Ranting dan Anak ranting, setiap kepengurusan terdiri dari:
1. Syuriyah (Pimpinan tertinggi)
2. Tanfidziyah (Pelaksana harian)

LEMBAGA-LEMBAGA NU
Merupakan pelaksana kebijakan NU yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu. Lembaga ini meliputi :
1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama’ disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang pengembangan Agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal jama’ah.
2. Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’ disingkat LP Ma’arif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang pendidikan dan pengajaran formal.
3. Lembaga/Ikatan Pencak Silat Nu Pagarnusa disingkat IPS NU Pagarnusa, bertugas mengembangkan dan melebarkan sayap bidang seni beladiri penak silat demi kejayaan NU juga pelindung, penjaga NU dari paham-paham lain, juga sebagai pasukan elit NU.
4. Rabithah Ma’ahid al Islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
5. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama’ disingkat LPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama’
6. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama’ disingkat LP2NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan ekploitasi kelautan.
7. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama’ disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
8. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia disingkat LAKPESDAM, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang pengkajian dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
9. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi dan kajian kebijakan hokum..
10. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia disingkat LESBUMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang pengembangan seni dan budaya.
11. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqah Nahdlatul Ulama’ disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat, infaq dan shodaqah kepada mustahiqnya.
12. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama’ disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama’.
13. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama’ disingkat LBMNU, bertugas membahas dan memecahkan masalah-masalah yang maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang memerlukan kepastian hukum.
14. Lembaga Ta’mir Masjid Indonesia disingkat LTMI bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
15. Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama’ disingkat LPKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama’ di bidang kesehatan.



LAJNAH NU
Lajnah NU Merupakan pelaksana program Nahdlatul Ulama (NU) yang memerlukan penanganan khusus. Lajnah ini meliputi:

1. Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat LFNU, bertugas mengurus masalah hisab dan ru’yah, serta pengembangan ilmu falak.
2. Lajnah Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab / buku serta media infmormasi menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah.
3. Lajnah Pendidikan Tionggi Nahdlatul Ulama disingkat LPTNU bertugas mengembangkan Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar